Jumat, 28 September 2007

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

1. Pemberdayaan

Istilah pemberdayaan diambil dari bahsa asing yaitu dari istilah empowerment. Yang juga dapat bermakna pemberian kekuasaan karena power bukan sekedar daya, tetapi juga kekuasaan, sehingga kata daya tidak saja bermakna mampu tetapi juga mempunyai kuasa, (Wrihatnolo dan Riant 2007 : 1). Dalam pengertian konvensional konsep pemberdayaan sebagai terjemahan empowerment mengandung dua pengertian yaitu, (1) to give power or authority to atau memberi kekuasaan, mengalihkan kekuatan atau mendelegasikan otoritas kepihak lain, (2) to give ability to atau to enable atau usaha untuk memberi kemampuan atau keberdayaan. (Wrihatnolo dan Riant 2007 : 116).

Pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagai tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang dicapai oleh sebuah perubahan sosial yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, mapun sosial seperti memiliki percaya diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya, (Suharto, 2006 : 60).

Dubois dan Miley (Wrihatnolo dan Riant 2007 : 116) mengemukakan dasar-dasar pemberdayaan anatara lain meliputi :

a. Pemberdayaan adalah proses kerja sama anatar klien dan pelaksana kerja secara bersama-sama yang bersifat mutual benefit.

b. Proses pemberdayaan memandang sistem klien sebagai komponen dan kemampuan yang memberikan jalan kesumber penghasilan dan memberikan kesempatan.

c. Klien harus merasa dirinya sebagai agen bebas yang dapat mempengaruhi.

d. Kompetensi yang diperoleh atau diperbaiki melalui pengalaman hidup, pengalaman khusus yang kuat dari pada keadaan yang menyatakan apa yang dilakukan.

e. Pemberdayaan meliputi jalan ke sumber-sumber penghasilan dan kapasitas untuk menggunkan sumber-sumber pendapatan tersebut dengan cara efektif.

f. Proses pemberdayaan adalah masalah yang dinamis sinergis, pernah berubah dan evolusioner yang selalu memiliki banyak solusi.

g. Pemberdayaan adalah proses pencapaian melalui struktur-struktur paralel dari perseorangan dan perkembangan masyarakat.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemberdayaan adalah proses menyeluruh suatu proses aktif antara motivator, fasilitator, dan kelompok masyarakat yang perlu diberdayakan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, pemberian berbagai kemudahan serta peluang untuk mencapai akses sistem sumber daya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat Indonesia yang dalam kondisi sekarang tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat (Wrihatnolo dan Riant 2007 : 76).

Pemberdayaan masyarakat merupakan proses siklus terus menerus, proses partsispatif dimana anggota masyarakat bekerja sama dalam kelompok formal mapun informal untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman serta berusaha mencapai tujuan bersama jadi pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses dimana masyarakat khususnya mereka yang kurang memiliki akses kepada sumber daya pembangunan di dorong untuk meningkatkan kemandirian dalam mengembangkan prikehidupan mereka. Prinsipnya masyarakat mengkaji tantangan utama pembangunan mereka lalu mengajukan kegiatan-kegiatan yang dirancang untuk mengatasi masalah ini.

Pada dasarnya manusia menghendaki untuk mengadakan perubahan pada diri manusia itu sendiri, bukan hanya perubahan tersebut semata-mata diserahkan kepada Tuhan sang pencipta, manusia dituntut untuk bisa melihat dan memilih sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya, untuk bisa mengadakan pilihan-pilihan tersebut. Sumber daya manusia harus dikuatkan dengan cara mengadakan perubahan-perubahan, perubahan-perubahan dapat dicapai apabila manusia memiliki kesempatan dan niat untuk belajar. Pada akhirnya proses pengembangan dan pemberdayaan akan menyediakan sebuah ruang kepada masyarakat untuk mengadakan pilihan-pilihan, sebab masyarakat yang dapat memajukan pilihan dan memilih dengan jelas adalah masyarakat yang mempunyai kualitas.

Proses pemberdayaan hendaknya meliputi ; enambling (menciptakan suasana kondusif), empowering (penguatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat), protecting (perlindungan dari ketidak adilan), supporting (bimbingan dan dukungan) dan foresting (memelihara kondisi yang kondusif tetap seimbang), (Wrihatnolo dan Riant 2007 : 117).

Dengan hal tersebut, masyarakat memegang hak dan wewenang yang tinggi untuk menentukan kebutuhan pembangunan, ikut terlibat secara aktif dalam pembangunan dan mengontrol serta memperoleh fasilitas dari pemerintah.

Pembangunan masyarakat (community development) adalah suatu proses yang menyangkut usaha diantaranya ; (1) usaha masyarakat dan pihak lain untuk meningkatkan kondisi social, ekonomi dan budaya, (2) usaha untuk meningkatkan integritas masyarakat kedalam suatu pola dan tatanan kehidupan yang lebih baik, (3) mengembangkan dan meningkatkan kemandirian dan kepedulian masyarakat dalam memahami masalah dikehidupannya, (4) mengembangkan fasilitas teknologi sebagai langkah meningkatkan daya inisiatif, pelayanan masyarakat dan sebagainya, (Suharto, 2006 : 81)

2. Karang Taruna

Dalam PP No. 73 Tahun 2005 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.

Pembentukan lembaga kemasyarakatan dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.

Lembaga Kemasyarakatan mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi sebagai berikut:

Ø Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Ø Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ø Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Ø Penyusunan rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaatan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.

Ø Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.

Ø Penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup.

Ø Pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (NARKOBA) bagi remaja.

Ø Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Ø Pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat.

Ø Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintahan kelurahan/kelurahan dan masyarakat.

Lembaga Kemasyarakatan mempunyai kewajiban, sebagai berikut:

Ø Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

Ø Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait

Ø Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan

Ø Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat

Ø Membantu Lurah dalam pelaksaaan keiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan

Adapun kegiatan-kegiatan lembaga kemasyarakatan:

Ø Peningkatan pelayanan masyarakat.

Ø Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

Ø Pengembangan kemitraan.

Ø Pemberdayaan masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup.

Ø Peningkatan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian. Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.

Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah warga negara Republik Indonesia, penduduk kelurahan yang bersangkutan. Keanggotaan disesuaikan dengan bidang lembaga kemasyarakatan.

Tata kerja lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan lurah bersifat konsultatif dan koordinatif.

Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari:

Ø Swadaya masyarakat.

Ø Bantuan dari anggaran pemerintahan kelurahan.

Ø Bantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota.

Ø Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Lembaga kemasyarakatan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah Karang Taruna.

Karang taruna merupakan wahana pemberdayaan masyarakat dan sarana pengembangan kreativitas dan aktivitas generasi muda dalam bidang usaha kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial generasi muda yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial, maka peran dan kiprah nyata karang taruna sangat dinantikan masyarakat.

Dalam era globalisasi dimana hubungan antar individu dan rasa kesetiakawanan sosial wahana kekerabatan yang mampu merajut segenap komponen masyarakat sangat dibutuhkan kehandalannya. Berbekal dari itu karang taruna yang tanggap akan situasi daerah dan kebutuhan riil maka terselenggarakannya karang taruna.

Karang taruna sebagai organisasi sosial kepemudaan yang tersebar di kelurahan dan kelurahan merupakan salah satu potensi sosial yang perlu dikembangkan untuk membantu kesejahteraan masyarakat disekitarnya. Potensi sosial yang dimaksud adalah karang taruna dapat membantu upaya pengentasan kehidupan sosial karena mereka dibekali dengan keilmuan tentang usaha kesejahteraan sosial. Selain itu, karang taruna diharapkan memehami tentang manajemen organisasi dan usaha ekonomi produktif (UEP) sebagai penunjang organisasinya.

Selain itu karang taruna merupakan salah satu upaya pemberdayaan generasi muda yang berdiri pada dua sisi, pertama, sebagai Potensi Sosial Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang perlu pembinaan, kedua, karang taruna sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dapat membantu menyelesaikan masalah sosia masyarakat.

Karang taruna bisa mendapatkan keuntungan untuk menghidupi organisasinya tanpa bergantung pada instansi pemerintahan jika bekerja sama dengan pihak swasta sesuai dengan UEP. Untuk menjadikan karang taruna sesuai PMKS perlu usaha pemberdayaan yang tidak hanya dilakukan oleh Dinas Sosial tetapi dari instansi pemerintahan yang terkait seperti Dinas Pendidikan, Dispora, Bakesbang, dll.

Setiap kelurahan dan kelurahan mempunyai karang taruna, tetapi yang maju jumlahnya masih pasang surut. Saat ini, peran karang taruna secara umum menurun drastis, diperkirakan jumlah karang taruna percontohan dan karang taruna maju juga menurun.

Tidak seluruhnya peran karang taruna tenggelam meski masa krisis, namun sebaliknya masih aktif berperan dalam pembangunan baik di kelurahan-kelurahan dan kelurahan. Kondisi karang taruna saat Indonesia dilanda krisis justru merupakan tantangan untuk bangkit kembali secara bertahap dalam perannya, karena permasalahan sosial generasi muda dan masyarakat umumnya semakin berkembang.

Di era otonomi daerah peran masyarakat merupakan salah satu prinsip dasar yang melekat pada dirinya dan merupakan salah satu elemen partisipasi sosial masyarakat, yang memiliki potensi dan kekuatan untuk suksesnya penyelenggaraan Otonomi Daerah. Oleh karena itu untuk membangkitkan kembali karang taruna dengan meningkatkan pelaksanaan program dan kegiatannya perlu peningkatan dan pengembangan sesuai dengan permasalahan dan kebutuhannya.

Pengembangan karang taruna kedepan diperlukan konsistensi dan konsekuensi pada komitmen untuk memantapkan dan mengoptimalkan implementasi prinsip-prinsip dasar karang taruna. Upaya membangkitkan kembali karang taruna dapat melalui kegiatan bersifat motivatif seperti bimbingan, temu silahturahmi, sarasehan untuk meningkatan komunikasi atau jalinan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Upaya tersebut antara lain, pertama, karang taruna agar menunjukkan konsistennya sebagai organsasi sosial kepemudaan berkedudukan di kelurahan dan kelurahan bersifat lokal, secara organisatoris berdiri sendiri yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, kedua, generasi muda masyarakat dan pemerintah daerah merasakan manfaat yang besar atas keberadaan karang taruna sehingga tidak hanya mengenal namn juga merasa memiliki karang taruna.

Ketiga, program dan kegiatan karang taruna harus mampu mencegah timbul dan berkembangnya permasalahan sosial generasi muda seperti penyalahgunaan NAPZA, miras, kriminal dan lainnya (Hawari;2000).

Keempat, penyelenggaraan kegiatan karang taruna bersifat rekreatif, edukatif, ekonomis produktif dan praktis sesuai dengan lingkungannya. Kelima, karang taruna harus mampu sebagai perekat terciptanya keakraban generasi muda di kelurahan dan kelurahan. Keenam, karang taruna harus memiliki kepengurusan yang memadai dan memiliki sarana guna mendukung program kegiatan, serta memiliki jaringan kerja terutama dengan komponen partisipasi masyarakat. kondisi rill masalah kekarangtarunaan sedang mengalami pasang surut selain itu juga citranya sebagai kelompok kepemudaan yang independen sehingga kurang berperan sebagai wadah pengembangan generasi muda, utamanya pada kegiatan usahanya kesejahteraan sosial. Karang taruna sebagai organisasi sosial kepemudaan yang ada di kelurahan, selain sebagai wadah pembinaan generasi muda yang berperan dan kedudukannya mempunyai nilai strategis diharapkan memiliki rasa tanggung jawab membantu pemerintah di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Dengan kelembagaan karang taruna yang mantap diharapkan akan bisa dan mampu menghimpun generasi muda yang mempunyai permasalahan sosial seperti pengangguran, korban NAPZA dan sebagainya untuk diajak pada kegiatan yang positif bahkan dapat mengupayakan mereka ikut andil dalam kegiatan kesejahteraan sosial. Pengembangan karang taruna di masa datang perlu adanya konsistensi secara konsekuen terhadap komitmen guna memantapkan dan mengoptimalkan prinsip-prinsip dasar karang taruna seperti upaya kegiatan yang bersifat rekreatif, edukatif, ekonomis, produktif dan kegiatan praktis lainnya melalui temu silahturahmi, sarasehan atau sejenisnya termasuk mensosialisasikan kegiatan taruna.

Guna menjawab perkembangan sebagai tuntutan masyarakat, keberadaan karang taruna di era otonomi daerah dapat menjadi lembaga sosial kepemudaan yang terbuka. Sehingga keberadaannya bermanfaat terhadap nilai strategis yang dimiliki karang taruna untuk dapat masuk kesemua kegiatan kepemudaan dan menggeser paradigma lama.

Sejalan dengan arah dan gerak menuju kemandirian karang taruna, diharapkan karang taruna bisa mereposisi diri sebagai salah satu pilar partisipasi masyarakat atas pembangunan bidan kesejahteraan sosial dengan upaya meningkatkan profesionalisme kinerja karang taruna serta meningkatkan dan memantapkan peran serta masyarakat dalam memberdayakan karang taruna.

4. Pemberdayaan Karang Taruna

Untuk mewujudkan tercapainya penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk pemerintahan kelurahan, yang dipimpin oleh lurah dan perangkat kelurahan (PP 73 Tahun 2005).

Menurut pasal 5 item 1 dijelaskan bahwa lurah mempunyai fungsi-fungsi diantaranya:

a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan .

b. Pemberdayaan masyarakat.

c. Pelayanan masyarakat.

d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

e. Pemeliharaan prasarana dan fasiltas pelayanan umum.

f. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan.

Sejalan dengan PP No. 73 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa kelurahan dipimpin oleh lurah, dibantu oleh perangkat kelurahan dalam melaksanakan tugasnya dibidang pemerintahan, pembangunan, dan urusan kemasyarakatan. Maka sesuai dengan fungsi lurah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, di kelurahan dapat dibentuk rukun tetangga, rukun warga, PKK, Karang Taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Yang mana kedudukan lembaga kemasyarakatan (yang dibentuk berdasarkan kebutuhan tingkat kelurahan) tersebut merupakan mitra lurah dalam pemberdayaan masyarakat.

Sesuai dengan pasal 11 PP No. 73 Tahun 2005, bahwa tugas lembaga kemasyarakatan dalam hal ini karang taruna adalah membantu lurah diantaranya melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Selain itu karang taruna merupakan salah satu upaya pemberdayaan generasi muda yang berdiri pada dua sisi, pertama, sebagai Potensi Sosial Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang perlu pembinaan, kedua, karang taruna sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dapat membantu lurah dalam menyelesaikan masalah sosial masyarakat.

Jadi pemberdayaan karang taruna adalah upaya mengembangkan karang taruna dari keadaan kurang atau tidak berdaya menjadi punya daya dengan tujuan agar pemberdayaan generasi muda tersebut dapat menjadi Potensi Sosial Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dapat membantu lurah dalam menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.

Tidak ada komentar: